Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara 1 Tahun

Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dipenjara 1 Tahun - GenPI.co JATENG
Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Dalam kasus ini, Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi.

Mereka adalah perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.

Adapun Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dosen UIN Walisongo Semarang Terdakwa Kasus Suap Perangkat Desa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kedua dosen tersebut menerima suap Rp830 juta dalam 2 tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang ini berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

BACA JUGA:  Dosen UIN Walisongo Semarang Sebut Uang Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Sebagai Bonus

Mereka nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian tersebut.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya