Kapok! Curi Kendaraan Bermotor di Kudus, 4 Warga Jepara Diciduk Polisi

Kapok! Curi Kendaraan Bermotor di Kudus, 4 Warga Jepara Diciduk Polisi - GenPI.co JATENG
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dari tangan pencuri. (Foto: ANTARA/Polres Kudus)

Keduanya menjadi pelaku pencurian di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Kamis (1/12).

Saat itu korbannya memarkir sepeda motornya di halaman rumah warga untuk melihat pertunjukan musik berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada," imbuh Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

Tim Opsnal Resmob Polres Kudus melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke Kabupaten Jepara.

Pelaku lainnya, ES ditangkap di tempat kerjanya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi

ES diduga mencuri sepeda motor di rumah makan, Desa Jekulo, Jekulo, Kudus, pada 26 November 2022 lalu.

Sedangkan pelaku AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (4/12).

BACA JUGA:  Aniaya Pencuri hingga Tewas, 11 Satpam RSUP Dr Kariadi Ditangkap

AU mencuri sepeda motor di tepi jalan Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus, pada 1 Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya