Kapok! Curi Kendaraan Bermotor di Kudus, 4 Warga Jepara Diciduk Polisi

Kapok! Curi Kendaraan Bermotor di Kudus, 4 Warga Jepara Diciduk Polisi - GenPI.co JATENG
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dari tangan pencuri. (Foto: ANTARA/Polres Kudus)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kudus akhirnya ditangkap.

Para tersangka ini merupakan pelaku dalam 3 kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan, Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan para tersangka pencurian ini ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Polda Jawa Tengah Tangkap Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor dari para korban.

"Keempat pelaku yang terlibat dalam pencurian merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, di antaranya berinisial DF (28), MS (24), ES (29), dan AU (23)," kata dia, Senin (5/12).

BACA JUGA:  Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku berinisial DF dan MS merupakan satu komplotan.

Sedangkan pelaku ES dan AU bekerja sendiri saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA:  Aniaya Pencuri hingga Tewas, 11 Satpam RSUP Dr Kariadi Ditangkap

Tersangka DF dan MS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (2/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya