Kapok! Curi Kendaraan Bermotor di Kudus, 4 Warga Jepara Diciduk Polisi

Kapok! Curi Kendaraan Bermotor di Kudus, 4 Warga Jepara Diciduk Polisi - GenPI.co JATENG
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dari tangan pencuri. (Foto: ANTARA/Polres Kudus)

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya