Bea Cukai Kudus Ungkap 89 Kasus Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Ungkap 89 Kasus Peredaran Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
KPPBC Tipe Madya Kudus sukses mengungkap sebanyak 89 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2022. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sukses mengungkap sebanyak 89 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2022.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan kasus rokok ilegal yang diungkap ini sebagian kasus di antaranya berasal dari Kabupaten Jepara.

“Pada Juni 2022 pernah mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di 6 lokasi selama sepekan terakhir di Jepara,” kata dia, Kamis (1/12).

BACA JUGA:  Musnahkan 3,85 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

Arif menggarisbawahi rokok merupakan barang yang dikenai cukai.

Adanya pita cukai merupakan bukti telah dilunasinya pungutan cukai.

BACA JUGA:  Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal

Saat pemasaran, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Di sisi lain, kasus terbaru yang diungkap dari Desa Bugel, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:  Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

"Kasus terbaru yang berhasil diungkap dari Jepara diperoleh dari sebuah toko di Desa Bugel," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya