Bea Cukai Kudus Ungkap 89 Kasus Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Ungkap 89 Kasus Peredaran Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
KPPBC Tipe Madya Kudus sukses mengungkap sebanyak 89 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga September 2022. (Foto: ANTARA)

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya toko yang menjual barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di Desa Bugel.

Tim KPPBC Kudus segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa toko yang menjual barang kena cukai berupa rokok.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4 slop rokok jenis SKM dari beberapa merek tanpa dilekati pita cukai dan 19 bungkus rokok jenis SKM dengan merek berbeda tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA:  Musnahkan 3,85 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

Pihaknya memperkirakan nilai rokok ilegal sebesar Rp 1,12 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 757.403.

Adapun barang bukti rokok ilegal sebanyak 980 batang yang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).(ant)

BACA JUGA:  Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya