
GenPI.co Jateng - Sebanyak 77 kasus peredaran rokok ilegal sukses diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Kasus rokok ilegal sebanyak ini terjadi selama Januari hingga Agustus 2022.
"Dari 77 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 10,67 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Jumat (2/9).
BACA JUGA: 296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya
Dwi menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 12,14 miliar.
Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,2 miliar.
BACA JUGA: 3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya
Potensi kerugian negara ini merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang.
Ini ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1% dikali harga jual eceran (HJE) sekitar Rp 1.020.
BACA JUGA: Duh! Cukai Hasil Tembakau Temanggung Cuma Tambah Rp 6 Miliar
Selanjutnya ini ditambah dengan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News