Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Sebanyak 770.431 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 770.431 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto.

Jumlah rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil penindakan pada periode Juli 2021 sampai dengan September 2022.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan selain 770.431 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 2.400 gram tembakau iris.

BACA JUGA:  Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

"Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp878.817.075,00, sedangkan potensi kerugian negara (cukai, PPN, dan pajak rokok) sebesar Rp588.409.166,00," kata dia, Kamis (13/10).

Erry menjelaskan jika dibandingkan dengan pemusnahan pada tahun 2021, maka jumlah rokok ilegal kali ini mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

Berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada tahun 2021 sebanyak 212.069 batang dan merupakan hasil penindakan pada periode 2018—2021.

Menurut dia, meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita dan merupakan wujud dari sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT, Sebegini Besarannya

Erry mengakui dari tiga kabupaten di wilayah kerja kerjanya meliputi Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara, paling banyak mendapatkan rokok ilegal di Kabupaten Banjarnegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya