Musnahkan 3,85 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

Musnahkan 3,85 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya - GenPI.co JATENG
Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty (tengah) memimpin pemusnahan barang ilegal dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa, (22/11). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3,85 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Surakarta pada Selasa (22/11).

Rokok ilegal ini merupakan barang hasil sitaan selama periode Desember 2021-Oktober 2022.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras yang melanggar peraturan perundangan serta barang impor melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty mengatakan pemusnahan tersebut tidak lepas dari sinergisme antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, pengusaha jasa titipan (PJT), dan aparat penegak hukum lain dalam melakukan penindakan.

"Untuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya diperkirakan sebesar Rp3,056 miliar dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp4,604 miliar," kata Yetty, Selasa.

BACA JUGA:  Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

Yetty menjelaskan modus pelanggaran yang banyak dilakukan adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara daring.

Ini mulai dari rokok hingga minuman keras beralkohol, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.

BACA JUGA:  296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

Selain rokok ilegal, barang lain yang dimusnahkan adalah 385 botol dan 86 jeriken minuman beralkohol ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya