Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati - GenPI.co JATENG
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (nomor 2 dari kanan) saat acara pembahasan UMK 2023 bersama buruh dan Apindo. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Upah minimum kota (UMK) Kota Pekalongan 2023 belum dirumuskan karena masih dalam pembahasan.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyebut dalam pembahasan UMK Pekalongan 2023 ini belum terjadi kesepakatan antara berbagai pihak.

"Semuanya membicarakan angka yang akan diusulkan. Akan tetapi, dalam pembahasan itu belum terjadi kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Apindo," kata dia, Rabu (30/11).

BACA JUGA:  UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023

Wali Kota menjelaskan finalisasi UMK 2023 ini melibatkan semua pihak baik dari unsur buruh, Apindo, dewan pengupahan, dan akademisi.

Menurut dia, sebenarnya UMK Kota Pekalongan pada 2022 dinilai sudah cukup tinggi, yaitu sebesar Rp2.156.213.

BACA JUGA:  Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, kecuali Kota Semarang dan Demak.

“Kami berharap apa pun hasil pembahasan UMK 2023 harus mengutamakan kondusivitas. Kami tak bisa berpihak kepada salah satu, baik buruh maupun Apindo," papar dia.

BACA JUGA:  Harap-Harap Cemas Penetapan UMK Semarang 2023, Sebegini Usulannya

Di sisi lain, penetapan UMK 2021 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya