UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023

UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023 - GenPI.co JATENG
Ilustrasi uang UMK. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,01%.

Lantas bagaimana dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Semarang 2023?

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja sepakat dengan serikat pekerja mengusulkan UMK Semarang 2023 naik 7,9% menjadi sebesar Rp 3,060 juta.

BACA JUGA:  Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

Pada tahun lalu UMK Kota Semarang 2022 sebesar Rp 2.835.021,29. Angka ini adalah yang tertinggi di Jawa Tengah.

Penetapan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

"Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMP-nya sebesar 1.958.169,69. Maka, nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” kata Ganjar, dikutip ayosemarang.com.

Ganjar menjelaskan data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai UMP menggunakan data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik).

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Selain itu, penetapan UMP 2023 ini juga memperhatikan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya