Harap-Harap Cemas Penetapan UMK Semarang 2023, Sebegini Usulannya

Harap-Harap Cemas Penetapan UMK Semarang 2023, Sebegini Usulannya - GenPI.co JATENG
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Penetapan upah minimum kota (UMK) Semarang 2023 masih menunggu keputusan hasil koordinasi dan rapat dengan Dewan Pengupahan pekan depan.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan ada simulasi pembagian baru terkait UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2022 untuk perhitungan UMK tahun 2023.

“Ada rumusan di luar PP 36, misalnya upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Jumat (25/11).

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Batang Tetapkan UMK 2023

Sutrisno menjelaskan setelah dilakukan pertemuan, nantinya akan diusulkan kepada Wali Kota Semarang.

Selanjutnya, keputusan ini akan diusulkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan diumumkan besaran kenaikan UMK 2023.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%

“Kalau permintaan buruh, naiknya 11 sampai 13%. Tapi, naiknya berapa kita tunggu pertemuan dengan Dewan Pengupahan, dan pengesahan dari gubernur,” papar dia.

Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menambahkan telah bertemu dan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja.

BACA JUGA:  Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023

Menurut dia, Serikat Pekerja mengusulkan besaran UMK 2023 di angka Rp 3,1 juta lebih per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya