Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati

Waduh! Besaran UMK Pekalongan 2023 Tak Kunjung Disepakati - GenPI.co JATENG
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (nomor 2 dari kanan) saat acara pembahasan UMK 2023 bersama buruh dan Apindo. (Foto: ANTARA)

Namun demikian, imbas adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), maka Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 itu terdapat usulan kenaikan UMK minimal 0,1% dan maksimal 0,3%.

"Para buruh akan minta kenaikan UMK sebesar 0,3% dan Apindo 0,1 persen. Akan tetapi, keputusan amannya adalah tengah-tengah," ungkap dia.

BACA JUGA:  UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Cek Nominal UMK Semarang 2023

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa menjelaskan sidang pengupahan sudah dilakukan.

"Masih kami rumuskan karena belum ada kesepakatan bulat dari buruh dengan pengusaha. Kami akan mencarikan solusi dan segera mengajukan usul UMK 2023 ke Gubernur Jateng paling lambat 1 Desember 2022," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Sah! Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01%, Sebegini Besarannya

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya