GenPI.co Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,01%.
Penetapan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMP-nya sebesar 1.958.169,69. Maka, nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” kata Ganjar, Senin (28/11).
BACA JUGA: Unjuk Rasa, Buruh di Jateng Tuntut UMP UMK Naik 13%
Ganjar menjelaskan data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai UMP menggunakan data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik).
Selain itu, penetapan UMP 2023 ini juga memperhatikan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
BACA JUGA: PDIP Kritik Perjumpaan Anies dengannya di Solo, Gibran: Cuma Sarapan dan Pengajian Bareng
Ganjar membeberkan nilai alfa merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“ini dalam pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja,” papar dia.
BACA JUGA: Begini Usulan Ganjar Soal Dasar Penetapan UMP 2023
Sebagai informasi, inflasi di Jawa Tengah sebesar 6,4% dan pertumbuhan ekonomi 5,37% serta alfanya 0,3%.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News