
GenPI.co Jateng - Kasus prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi sebagai media komunikasi dan pertemanan di Kudus terungkap.
Modusnya, pelaku membuat akun pada aplikasi MiChat lalu menawarkan layanan prostitusi kepada penggunanya.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat melalui Whatsapp Matur Pak Kapolres.
BACA JUGA: Intensitas Hujan Tinggi, 298 Hektare Tanaman Padi di Kudus Tergenang Banjir
Laporan ini terkait dugaan prostitusi daring memanfaatkan aplikasi MiChat.
“Pelaku berinisial LM (41) dan MR (41) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur,” kata dia, Selasa (29/11).
BACA JUGA: Siswa Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Pemkab Kudus Siapkan Ini
Kapolres menjelaskan modus pelaku melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna.
Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp500.000.
BACA JUGA: Mencicipi Gurihnya Pecel Pakis Asal Kudus
Polres berhasil mengidentifikasi kemudian mengamankan pelaku di sebuah tempat kos di Kecamatan Jati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News