
GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyiapkan mobil sekolah untuk para pelajar.
Hal ini menyusul adanya kebijakan larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa di Kudus.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan Pemkab Kudus memiliki 2 mobil yang bisa dipakai.
BACA JUGA: Hari Pertama Muktamar Muhammadiyah di Solo, 38 Sekolah Berlaku PJJ
Namun demikian, kendaraan ini belum siap dioperasikan karena peminat juga tidak hanya satu sekolah.
Selain itu, biaya operasional juga belum dianggarkan sehingga tidak bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Mencicipi Gurihnya Pecel Pakis Asal Kudus
Meskipun demikian, pihaknya memetakan trayek angkutan perkotaan maupun perdesaan yang memungkinkan bisa melayani pelajar.
"Dengan pemetaan trayek angkutan tersebut, tentunya juga memberikan efek domino karena pemilik angkot juga diuntungkan karena selama ini mereka hanya mengandalkan buruh rokok," kata Bupati, Rabu (23/11).
BACA JUGA: 92% Dana Desa di Kudus Telah Cair, Begini Penggunaannya
Dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pelajar SMP agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News