Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, sebanyak 4 terdakwa sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka adalah 2 dosen UIN Walisongo Semarang, mantan Kades Imam Jaswadi, dan anggota polisi Iptu Saroni.(ant)
BACA JUGA: 8 Kades di Demak Jadi Tersangka Suap Seleksi Perangkat Desa
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News