296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus. (Foto: ANTARA/kppbc Kudus)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 296.000 batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus.

Dari hasil penindakan pelanggaran cukai rokok ini, potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp 228,77 juta.

"Barang bukti rokok ilegal yang diamankan berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 296.000 batang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini, Minggu (21/8).

BACA JUGA:  3 Pemalsu Pita Cukai Rokok Diadili di PN Semarang, Ternyata Ini Perannya

Dwi menjelaskan dari jumlah barang bukti tersebut, perkiraan nilai barang sekitar Rp 337,44 juta.

Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp228,77 juta.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT, Sebegini Besarannya

Hal ini merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1% dikali harga jual eceran sekitar Rp1.020.

Selanjutnya, nilai ini masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai.

BACA JUGA:  Wow! 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Dimusnahkan

Dwi membeberkan penindakan terhadap pelanggaran cukai berawal dari informasi ada truk yang diduga mengangkut barang rokok tanpa pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya