
Kapolresta menambahkan kejadian ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.
Korban diketahui bertingkah laku aneh. Keluarga lalu melakukan pemantauan dan mendapati korban sering pergi ke indekos pelaku.
"Hal itu, kemudian terungkap kejadian dugaan pelecehan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi. Yang pasti semua korban di bawah paksaan dengan bujuk rayu oleh pelaku," tegas Kapolres.
BACA JUGA: Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata
Kondisi para korban saat ini sudah dapat beraktivitas seperti biasa dan bersekolah.
Akan tetapi, pihaknya terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan.
BACA JUGA: Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo, Pasal 76 E Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI.No.23/2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pelalu diancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(ant)
BACA JUGA: Ungkap Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Ini Kata Kak Seto
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News