
Uang ini juga disetorkan melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.
Ramdon mengaku uang ini disetorkan setelah dia diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021.
"Berikan Rp 100 juta, maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," papar dia.
BACA JUGA: Minta Kasus Korupsinya Dibereskan, Mantan Sekda Pemalang Ngaku Setor Uang ke Bupati
Akan tetapi, jabatan itu hanya dijalaninya selama 9 bulan lalu dia dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Ramdon membeberkan sebenarnya Komisi Aparatur Sipil Negara menilai latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BACA JUGA: Parah! Bupati Pemalang Nonaktif Diduga Terima Uang Suap dari Pengelola Pasar
Maka dari itu, sebenarnya dia direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.
Sebagai informasi, sebanyak 4 pejabat di Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Nonaktif, Ternyata Begini
Uang suap dengan total mencapai Rp 909 juta ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News