Korupsi Bankeu, Perangkat Desa Ngadimulyo Temanggung Ditahan

Korupsi Bankeu, Perangkat Desa Ngadimulyo Temanggung Ditahan - GenPI.co JATENG
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha (tengah) memberikan keterangan pers. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

"Rincian dari kerugian negara tersebut untuk tindak pidana korupsi 2019 sebanyak Rp180,4 juta sedangkan tahun 2021 sebesar Rp199,2 juta," papar dia.

Di sisi lain, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

Selain itu, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 99 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor Kesatu KUHP.

BACA JUGA:  Diminati Konsumen Luar Negeri, Temanggung Kirim Kopi Arabika 1 Ton ke Belanda

Adapun para tersangka telah ditahan di Polres Temanggung.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya