Polresta Solo Tangkap Pelaku Pemalsu dan Penjual STNK

Polresta Solo Tangkap Pelaku Pemalsu dan Penjual STNK - GenPI.co JATENG
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan STNK di Mapolresta Solo, Rabu (26/10). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Polresta Solo berhasil menangkap pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan peristiwa ini berawal saat korban hendak membeli membeli 1 unit mobil Suzuki Ertiga ARK415R 4x2 tahun 2019 warna hitam.

Korban lalu bertransaksi dengan pelaku HS di dekat kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo pada Rabu (11/10).

BACA JUGA:  Pabrik Oli Palsu di Semarang Digerebek Polda Jawa Tengah, Sehari Produksi 3.000 Botol

Korban menyadari STNK yang diberikan adalah palsu atau STNK selendangan.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan hari itu juga pada pukul 22.30 WIB dengan menghentikan mobil dengan nopol B 2798 UFO dan menggeledahnya," kata dia di Mapolresta Solo, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Polresta Solo Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Amankan 70,17 Gram Sabu-Sabu

HS diketahui adalah warga Panggung Lor, Semarang Utara, yang pembuat dan penjual STNK palsu.

Menurut dia, dari beberapa temuan STNK palsu, kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain.

BACA JUGA:  Teman Sekolah Presiden Jokowi Gandeng Polrestabes Semarang Bagi-Bagi Bansos

"Akhirnya kami tangkap 2 tersangka satu jaringan dengan HS, yaitu AM dan SH warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan IN warga Cangkuang, Bandung. Mereka sebagai pencari pelanggan yang ingin cetak STNK," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya