
GenPI.co Jateng - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 2 menyita aset milik wajib pajak (WP) karena sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Penyitaan aset milik WP berinisial P ini berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Kepala Kanwil DJP Jateng 2 Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan karena yang WP dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
BACA JUGA: Awal Pekan Saatnya Pajak Kendaraan! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang Terbaru
WP diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
“Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas harta kekayaan milik P karena kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali,” kata dia, dalam rilis pada Kamis (20/10).
BACA JUGA: Banyak WP Nakal, DJP Jateng 2 Lakukan 50.801 Penagihan Pajak
Lebih lanjut Slamet menyampaikan kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Akibat tindak pidana ini, terdapat kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 449,744 juta (Rp 449.744.359).
BACA JUGA: Calon Perwira Biar Sadar Pajak, DJP Jateng 2 Kunjungi Akmil
Sesuai Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News