Waduh! Wong Banyumas Didaftar Jadi Anggota Parpol Tanpa Izin

Waduh! Wong Banyumas Didaftar Jadi Anggota Parpol Tanpa Izin - GenPI.co JATENG
Ilustrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan mendatangi rumah anggota parpol yang dijadikan sampel. (Foto: ANTARA/KPUD Banyumas)

GenPI.co Jateng - Warga Banyumas banyak ditemukan terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) tanpa izin yang bersangkutan.

Hal ini ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas saat melakukan verifikasi faktual.

"Hal ini ditemukan saat kami memantau jalannya verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten Banyumas yang masih berjalan hingga 4 November 2022," kata Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas, Rifan Muhajirin, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol

Maka dari itu, KPUD Banyumas mencoret nama yang bersangkutan dari daftar keanggotaan parpol.

Selain itu, nama-nama tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik.

BACA JUGA:  KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

Menurut dia, banyak warga yang dijadikan sampel verifikasi faktual tersebut mengaku tidak tahu jika yang bersangkutan masuk dalam daftar keanggotaan partai politik. Mereka mengaku bukanlah sebagai anggota parpol.

"Kami sementara ini belum merekap berapa banyak warga yang bukan anggota parpol namun terdaftar sebagai anggota parpol, karena proses verifikasi faktual masih berjalan," papar dia.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

Di sisi lain, dari 7 parpol tinggal 1 yang belum memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya