Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah - GenPI.co JATENG
Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Bawaslu Jateng)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 80 warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah karena namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng Roffiudin mengatakan mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU.

“Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami," kata dia, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu

Roffiudin menjelaskan setelah menerima pengaduan, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Dalam pengecekan ini, ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan (NIK) tercantum di Sipol.

BACA JUGA:  Pengumuman! Kantor Bawaslu Solo Pindah, Ini Alamatnya

"Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng," papar dia.

Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temukan 4 Parpol Baru Tanpa Kantor di Banyumas

Selanjutnya Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya