
GenPI.co Jateng - Sebanyak 31 data ganda keanggotan partai politik (parpol) ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung.
Hal ini ditemukan dalam verifikasi administrasi perbaikan terhadap 1.563 keanggotaan parpol di Temanggung.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim mengatakan hasil verifikasi ditemukan 31 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA: Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya
Nama ini dicoret dari data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena pada tahapan ini tidak lagi dilakukan perbaikan data keanggotaan parpol.
"Kami temukan data ganda eksternal dalam verifikasi perbaikan ini dari beberapa parpol karena ada juga nama yang masuk di parpol yang tidak ada di Temanggung,” kata dia, Jumat (7/10).
BACA JUGA: KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol
Yusuf menjelaskan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol tersebut sama dengan verifikasi awal yang digelar pada 2 Agustus - 14 September 2022.
Dari verifikasi yang pertama tersebut, KPU menemukan 23 data ganda eksternal.
BACA JUGA: Waduh! KPU Temukan 4 Parpol Baru Tanpa Kantor di Banyumas
Menurut dia, pada verifikasi administrasi pertama pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan keanggotaan partai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News