Waduh! Wong Banyumas Didaftar Jadi Anggota Parpol Tanpa Izin

Waduh! Wong Banyumas Didaftar Jadi Anggota Parpol Tanpa Izin - GenPI.co JATENG
Ilustrasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan mendatangi rumah anggota parpol yang dijadikan sampel. (Foto: ANTARA/KPUD Banyumas)

Terlepas dari masalah ini, proses verifikasi faktual yang dilaksanakan KPUD Kabupaten Banyumas berjalan lancar.

"KPU Banyumas dalam melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur," ungkap dia.

Anggota KPUD Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanan Wiyoko, menjelaskan pelaksanaan verifikasi faktual diawali dengan mendatangi kantor parpol nonparlemen maupun parpol baru yang ada di Banyumas pada Senin (17/10).

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol

Di Banyumas terdapat 7 parpol dari sembilan parpol nonparlemen maupun parpol baru yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual oleh KPU.

Sebanyak 7 parpol ini adalah Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).(ant)

BACA JUGA:  KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya