Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Faskes di Kudus Dilarang Berikan Obat Sirop

Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Faskes di Kudus Dilarang Berikan Obat Sirop - GenPI.co JATENG
Salah satu fasilitas kesehatan di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Semua fasilitas kesehatan di Kabupaten Kudus diimbau untuk tidak memberikan obat cair atau obat sirop kepada anak-anak.

Hal ini untuk mengantisipasi gagal ginjal akut misterius terhadap anak-anak.

"Surat edaran sudah kami berikan kepada semua faskes agar tidak memberikan resep obat sirup, baik tingkat pertama seperti klinik, Puskesmas hingga tingkat lanjutan seperti rumah sakit," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi, Jumat (21/10).

BACA JUGA:  Cegah Gagal Ginjal Akut, DKK Solo Turut Larang Masyarakat Gunakan Obat Sirop

Andini menjelaskan imbauan tersebut berlaku hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Dinkes Kudus mulai melakukan penyiapan faskes dalam penanganan dan pelaporan kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA:  Cegah Gagal Ginjal Akut, IDAI Sarankan Anak Panas Diberi Banyak Minum dan Dikompres

Dinkes Kudus tengah menyiapkan sesuai instruksi Kemenkes terkait teknis prosedur penanganan dan pelaporan.

Berdasarkan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dinkes Kudus menginformasikan kepada masyarakat agar mengonsumsi obat-obatan sesuai anjuran tenaga kesehatan yang berkompeten.

BACA JUGA:  Antisipasi Gagal Ginjal Akut pada Anak di Solo, Gibran Akan Tarik Obat Sirup

Selain itu, Dinkes juga akan memberikan konseling kewaspadaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya