Begini Panduan Mengonsumsi Obat Sirop yang Aman

Begini Panduan Mengonsumsi Obat Sirop yang Aman - GenPI.co JATENG
Ilustrasi panduan mengonsumsi obat sirop yang aman bagi masyarakat. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan panduan mengonsumsi obat sirop yang aman bagi masyarakat.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirop yang sudah terbuka dan disimpan lama," rilis BPOM.

BPOM juga meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Faskes di Kudus Dilarang Berikan Obat Sirop

Dalam hal ini, apabila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas.

Di sisi lain, konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan serta efek sampingnya melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile, serta tenaga kesehatan terdekat.

BACA JUGA:  Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut di Batang, 1 Anak Meninggal Dunia

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM.

Caranya, selalu ingat Cek Klik (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

BACA JUGA:  Cegah Gagal Ginjal Akut, DKK Solo Turut Larang Masyarakat Gunakan Obat Sirop

Seperti diketahui, BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirop untuk anak maupun dewasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya