GenPI.co Jateng - Sejumlah instansi disebut-sebut tidak terkena penyederhanaan birokrasi seperti Dinas Perhubungan, Inspektorat, Badan Kesbangpol, hingga UPT.
Hal ini menyusul Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintahan di daerah bakal berubah lagi guna perampingan birokrasi.
Meski demikian, penyederhanaan birokrasi ini dinilai tidak merugikan aparatur sipil negara (ASN) baik secara penghasilan maupun sistem karir.
BACA JUGA: Badan Lelah, Tapi Kok Susah Tidur? Ini Penyebabnya
“Penyederhaan birokrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja lebih cepat, dinamis, dan efisien,” kata Sekretaris Daerah Purworejo, Said Romadhon, seperti dikutip Purworejokab.go.id, Senin (27/12).
Menurut dia, ada tiga langkah dalam penyederhaan birokrasi yang harus rampung pada akhir 2021 ini.
BACA JUGA: Pemkab Pati Hibahkan Rp20 untuk Bangun Gedung Polres
Ketiga langkah ini meliputi penyederhaan SOTK, penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional dan impassing serta penataan sistem kerja.
Hal ini harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permenpan 17 Tahun 2021 dan Permenpan 25 Tahun 2021.
BACA JUGA: Peternak Ayam Telur di Boyolali Keluhkan Kenaikan Pakan
Impassing merupakan peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Tugas pokoknya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan jabata fungsionalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News