GenPI.co Jateng - Masyarakat Batang yang ingin berwakaf kini lebih mudah seusai diluncurkannya Gerakan Wakaf Tunai oleh Bupati Batang, Senin (27/12).
Gerakan ini memungkinkan seseorang memberikan wakaf menggunakan uang. Selama ini wakaf lazim diberikan berupa bangunan atau sebidang tanah.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang, M. Saefudin Zuhri, mengatakan ada dua jenis wakaf yakni barang bergerak dan barang tidak bergerak.
BACA JUGA: 36 PNS Solo Pensiun, Wawali: Saya Memberikan Hormat dan Apresiasi
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), wakaf tunai diperbolehkan secara syariah selama memenuhi ketentuan.
“Insyaallah akan berdampak positif dan akan diikuti para ASN maupun para guru madrasah yang bernaung di bawah Kemenag,” kata Zuhri, seperti dikutip Batangkab.go.id, Senin (27/12).
BACA JUGA: Gas Pol, Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Solo Ditarget Kelar 2 Bulan
Dia berpesan tidak ada ketentuan khusus berapa nominal wakaf yang diperbolehkan, bahkan cukup dengan Rp10.000 pun masyarakat bisa wakaf.
Namun, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan memberikan sertifikat bukti wakaf apabila nilainya minimal Rp1 juta.
BACA JUGA: Hadapi Persis Solo, Dewa United Waspadai Pemain Ini
Gerakan Wakaf Tunai merupakan peningkatan pelayanan dalam rangka revitalisasi KUA Kecamatan Batang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News