
Kemudian, ada tugas tambahan sebagai koordinator jabatan fungsional ahli madya dan subkoordinator jabatan fungsional ahli madya.
Secara umum mereka bertugas melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja.
“Beberapa instansi yang tidak terdampak penyederhanaan birokrasi seperti Dinas Perhubungan, Inspektorat, Kantor Kesbangpol, RSUD Kelas C, Kecamatan, dan UPT,” ujar dia.(*)
BACA JUGA: Badan Lelah, Tapi Kok Susah Tidur? Ini Penyebabnya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News