Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Sebanyak 770.431 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto. (Foto: ANTARA)

"Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas ini sebagai daerah lintasan, mungkin menuju ke Jakarta. Jarang sekali yang melintasi jalur selatan selain Kebumen," papar dia.

Selain itu, sekarang ini banyak kendaraan melintas di jalur utara, khususnya melalui jalan tol agar lebih cepat.

"Kalau rokok-rokok ilegal yang dijual di warung-warung saat sekarang sudah minim karena selain melakukan penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai," imbuh Erry.

BACA JUGA:  Terungkap! 77 Kasus Rokok Ilegal di Kudus, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng & DIY Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp37,4 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp30 triliun.

"Dari penindakan di Kanwil pun, kami sudah hampir 50 juta batang (rokok ilegal) sampai hari ini termasuk dari Purwokerto," katanya.

BACA JUGA:  296.000 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus, Sebegini Nilainya

Menurut dia, modus peredaran rokok ilegal tersebut melalui perlintasan di jalur selatan, jalur tengah, dan jalur utara atau jalan tol.

Tak hanya itu, sekarang ada modus baru melalui pemesanan secara daring.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ratusan Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT, Sebegini Besarannya

Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan penyelenggara e-commerce dan jasa pengiriman dalam rangka penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya