Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap

Korupsi Uang Negara Rp 7,1 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Temanggung Ditangkap - GenPI.co JATENG
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Temanggung. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

"Tersangka menyetorkan uang yang telah dicairkan ke rekening penampung dan uang dari rekening penampung tersebut tersangka ambil dengan ATM untuk kepentingan pribadi," kata dia, Jumat (7/10).

Tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Bikin Malu! Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Tersangka Herjuno mengaku membuat kuitansi palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang.

Pencairan uang dilakukan di 10 unit kantor, pencairan setiap unit berkisar Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per bulan.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Motif Pembunuhan PNS Semarang, Tak Cuma Soal Kasus Korupsi?

"Uang saya gunakan untuk foya-foya, investasi bodong, dan bersenang-senang," ungkap dia.

Pelaku mengaku berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan, yakni ke Kalimantan, Jakarta, dan Jawa Timur.

BACA JUGA:  PNS Semarang yang Hilang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BSB, Ini Kata Sekda

“Saya juga memelihara jenggot selain untuk menyamar saya juga sedang tertarik mendalami agama karena sudah kapok," jelas dia. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya