
Perbaikan dilakukan karena sebelumnya ada data anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan boleh diganti dengan keanggotaan baru.
"Bahkan, yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan bermeterai untuk menentukan pilihan parpolnya," papar dia.
Adapun hasil verifikasi perbaikan keanggotaan parpol akan dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya
Pihaknya mengimbau masyarakat terutama PNS, TNI, dan Polri, agar melakukan pengecekan info pemilu terkait dengan pencatutan nama.
Bila menemukan pencatutan nama, dapat diklarifikasi dan dicoret dari Sipol.
BACA JUGA: KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol
"Kami mengharapkan warga Temanggung, khususnya PNS, TNI, dan Polri, agar melakukan pengecekan terkait dengan pencatutan nama melalui info pemilu atau https://infopemilu.kpu.go.id,” jelas dia.(ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News