Astaga! Wong Solo Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp 400 Juta

Astaga! Wong Solo Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp 400 Juta - GenPI.co JATENG
Kapolresta Surakara Kombes Pol Ade Safri Simanjutak (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) dalam konferensi Pers, di Mako Polresta Solo, Selasa (12/7). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Warga Baki, Sukoharjo, diamankan Polresta Solo terkait dugaan kasus penipuan arisan fiktif.

Kasus penipuan dan penggelapan arisan fiktif ini dengan kerugian korban mencapai Rp 400 juta.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, mengatakan pihaknya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui arisan fiktif tersebut berawal dari laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

BACA JUGA:  Duh! Ibu-Ibu di Solo Ngaku Jadi Korban Arisan Online, Rugi Rp 2 M

Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Solo.

"Tersangka SP ini ternyata juga seorang residivis kasus penggelapan mobil rental pada 2017," kata Kapolres, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Waspada! Ada Penipuan Promo Program KAI

Kapolresta menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan korban pada 13 Juni 2022.

Korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp83 juta.

BACA JUGA:  Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

Korban mengalami kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya