Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya

Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya - GenPI.co JATENG
Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Bawaslu Jateng)

"Kami akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2024 dan sangat serius dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap dia.

Menurut dia, banyak program yang dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar.

Selain itu, Heru membeberkan Bawaslu Jawa Tengah membuka posko pengaduan sejak awal Agustus 2022 hingga 27 September 2022.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

Selama itu tercatat sebanyak 355 warga yang mengadu yang kemudian diteliti dan diverifikasi oleh Bawaslu di Jateng.

Mereka yang mengadu merupakan warga yang tersebar di berbagai daerah di Jateng.(ant)

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya