
GenPI.co Jateng - Penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram (kg) digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pengiriman paket narkotika sabu-sabu ini berasal dari Malaysia dengan tujuan Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Luthfi Martadian mengatakan penyelundupan sabu-sabu ini menggunakan modus berbeda untuk mengelabuhi petugas.
BACA JUGA: 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas
Menurut dia, sabu-sabu disamarkan dalam paket berisi pigura lalu dikirim ke 2 alamat berbeda di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.
Adapun masing-masing paket berisi sabu-sabu 1,7 kg dan 1,8 kg itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Warga Cirebon Ditangkap Polresta Banyumas
"Kedua paket itu diambil oleh orang yang sama untuk selanjutnya dibawa ke Madura," kata Luthfi, Jumat (16/9).
Luthfi membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Semarang terhadap 2 barang kiriman dari Malaysia.
BACA JUGA: Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu
Paket ini dengan tujuan Nganjuk dan Tulungagung pada awal September 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News