Penyelundupan 3,5 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jatim Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Begini Modusnya

Penyelundupan 3,5 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jatim Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas, Begini Modusnya - GenPI.co JATENG
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Polisi Luthfi Martadian menjelaskan pengungkapan 3,5 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (15/9). (Foto: ANTARA)

Dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, dalam paket kiriman itu terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi dan serbuk kristal diduga sabu-sabu.

Setelah dilakukan control delivery, petugas Ditreskoba Polda Jatim menangkap 3 orang yang bertugas mengambil paket tersebut di tempat tujuannya.

Ketiga orang itu masing-masing HS (42), UK (36), dan KK (47). Mereka adalah warga Kabupaten Sampang, Madura.

BACA JUGA:  16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

Dari pengakuan salah satu pelaku HS, sabu-sabu ini dikirim seorang perempuan kenalannya ketika bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia.

"Untuk mengambil kiriman paket sabu-sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta," jelas Luthfi.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu-Sabu, Warga Cirebon Ditangkap Polresta Banyumas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya