Dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, dalam paket kiriman itu terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi dan serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Setelah dilakukan control delivery, petugas Ditreskoba Polda Jatim menangkap 3 orang yang bertugas mengambil paket tersebut di tempat tujuannya.
Ketiga orang itu masing-masing HS (42), UK (36), dan KK (47). Mereka adalah warga Kabupaten Sampang, Madura.
BACA JUGA: 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas
Dari pengakuan salah satu pelaku HS, sabu-sabu ini dikirim seorang perempuan kenalannya ketika bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia.
"Untuk mengambil kiriman paket sabu-sabu tersebut, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta," jelas Luthfi.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Warga Cirebon Ditangkap Polresta Banyumas
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News