GenPI.co Jateng - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu digagalkan Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini berasal dari Cirebon.
“Pada Minggu (11/9) kemarin petugas Satresnarkoba menangkap dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, Senin (12/9).
BACA JUGA: Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram
Kasatresnarkoba menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati 2 orang yang diduga hendak transaksi narkotika.
BACA JUGA: Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba di Semarang Didor Polisi
Aksi ini dilakukan di depan salah satu apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," papar dia.
BACA JUGA: Selama 2022, 1.648 Tersangka Narkoba di Jawa Tengah Ditangkap
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News