Polres Demak Bongkar Penyalahgunaan 11.500 Liter BBM Solar, Ada 2 Pelaku

Polres Demak Bongkar Penyalahgunaan 11.500 Liter BBM Solar, Ada 2 Pelaku - GenPI.co JATENG
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan truk yang mengangkut tangki berisi solar bersubsidi yang diduga hendak disalahgunakan di Mapolres Demak, Rabu (7/9). (Foto: ANTARA/Capture)

GenPI.co Jateng - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) terbongkar di Demak.

Sebanyak 2 pelaku ditangkap Polres Demak beserta barang bukti 11.500 liter solar serta truk pengangkut BBM.

"Dua unit truk yang kami amankan sudah dimodifikasi agar tangki pengangkut solar-nya memiliki kapasitas yang lebih besar," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, BST Solo Masih Gratis, Tapi

Kapolres menjelaskan kedua pelaku yang diamankan, yakni berinisial M asal Semarang dan MK asal Tuban, Jawa Timur.

Pelaky M tertangkap mengemudikan truk dengan mengangkut 3.500 liter solar tanpa izin yang diperoleh dari Demak dan Jepara dengan upah Rp650/liter pada akhir Agustus 2022.

BACA JUGA:  Gara-Gara Timbun BBM 50 Liter, Warga Sukoharjo Ditangkap

Pelaku diduga sudah beroperasi selama 3 bulan dengan hasil rata-rata 10.000 liter per bulan.

Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp517,5 juta.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Ekonom: Inflasi dan Angka Kemiskinan Terancam

Sedangkan pelaku kedua berinisial MK tertangkap karena mengangkut solar bersubsidi tanpa izin sebanyak 8.000 liter dengan truk dari Kecamatan Sluke, Rembang menuju Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya