Polres Demak Bongkar Penyalahgunaan 11.500 Liter BBM Solar, Ada 2 Pelaku

Polres Demak Bongkar Penyalahgunaan 11.500 Liter BBM Solar, Ada 2 Pelaku - GenPI.co JATENG
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan truk yang mengangkut tangki berisi solar bersubsidi yang diduga hendak disalahgunakan di Mapolres Demak, Rabu (7/9). (Foto: ANTARA/Capture)

Pelaku MK mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 900.000.

Selain mengamankan 2 unit truk, Polres Demak juga mengamankan sebuah tangki berisi 8.000 liter solar, 1 buah tangki berisi 3.500 liter solar.

Ada pula 1 unit sepeda motor, 5 jeriken berisi solar bersubsidi, serta 2 lembar nota pembelian solar bersubsidi.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, BST Solo Masih Gratis, Tapi

Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp138 juta.

Komoditas BBM subsidi tersebut semestinya dijual untuk industri dengan selisih harga hingga Rp17.250 per liter.

BACA JUGA:  Gara-Gara Timbun BBM 50 Liter, Warga Sukoharjo Ditangkap

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya