KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol - GenPI.co JATENG
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti bersama anggotanya saat memberikan keterangan tahapan Pemilu 2024, di Kantor KPU Solo, Selasa (6/9). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Selanjutnya KPU Solo menerima lagi dari pusat untuk dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 29 Desember mendatang.

"Kami khusus syarat keanggotaan itu, mendapat delegasi tugas untuk vermin keanggotaan di wilayah Kota Solo. Syarat keanggotaan setiap parpol di Solo, seperseribu dari jumlah penduduk sehingga minimal ada 579 anggota," papar dia.

Anggota KPU Solo Suryo Baruno menambahkan dari hasil vermin ditemukan 11 nama ganda anggota Parpol.

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temukan 4 Parpol Baru Tanpa Kantor di Banyumas

Menurut dia, ganda itu ada 2 jenis, yakni internal, satu nama digunakan beberapa kali dengan parpol yang sama akan dipakai satu nama saja.

Adapun ganda eksternal, yakni 1 nama dipakai oleh 2 atau lebih parpol.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

Setelah itu KPU melakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan parpol yang menjadikan dia anggota.

Yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan mencocokkan identitas keanggotaan parpol. 

BACA JUGA:  Pengumuman! Kantor Bawaslu Solo Pindah, Ini Alamatnya

“Dari 11 nama ganda anggota parpol yang melakukan klarifikasi itu, ada 5 nama dari 3 parpol yang sah,” ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya