KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol - GenPI.co JATENG
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti bersama anggotanya saat memberikan keterangan tahapan Pemilu 2024, di Kantor KPU Solo, Selasa (6/9). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Mereka bisa menghadirkan nama yang bersangkutan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) hingga batas akhir 3 September pukul 23.59 WIB.

“Parpol yang tidak dapat mendatangkan 6 nama ganda hingga batas waktu yang ditentukan status TMS,” jelas dia.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya