
Namun demikian, pelaku berpotensi dipecat sebagai PNS karena menjadi tersangka pencabulan.
"Kami menunggu putusan pengadilan untuk memberhentikan dengan tidak hormat,” imbuh dia.
Tata menegaskan dalam aturan PNS dapat diberhentikan kalau dikenakan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah in kracht, yakni dua tahun dan pasalnya berencana bisa diberhentikan.
BACA JUGA: Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban
Namun demikian, jika hukumnya kurang dari 2 tahun dimungkinkan diaktifkan kembali.
Adapun sanksi PNS berlaku setelah putusan hukuman dari pengadilan.
BACA JUGA: Keji! DPO 4 Tahun, Warga Pemalang Diciduk Gegara Cabuli Keponakan Sendiri
Setelah itu baru menindaklanjuti untuk pemberhentian tidak hormat yang bersangkutan. Itu pun harus mendapat persetujuan dari BKN.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menambahkan tersangka mengaku telah mencabuli lebih dari 30 siswa.
Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal dan merupakan guru agama di sekolah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News