Guru Agama Cabuli Siswa di Batang Belum Diberhentikan dari PNS, Kok Bisa?

Guru Agama Cabuli Siswa di Batang Belum Diberhentikan dari PNS, Kok Bisa? - GenPI.co JATENG
Anggota Reskrim Polres Batang saat memeriksa tersangka pencabulan yang merupakan guru agama di salah satu SMP di Batang. (Foto: ayosemarang.com)

Dia juga guru pembina OSIS. Maka dari itu, modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS.

Pelaku terancam Pasal 81 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:  Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya