
Dia juga guru pembina OSIS. Maka dari itu, modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS.
Pelaku terancam Pasal 81 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Keji! Guru Agama di Batang Cabuli Siswa, Diduga Ada 30 Korban
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News