KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Alasannya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Alasannya - GenPI.co JATENG
Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) menuruni tangga untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW), diperpanjang selama 40 hari ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan penahanan ini terhitung mulai 1 September - 10 Oktober 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam perkara yang melibatkan MAW ada 6 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ahli Hukum Tata Negara Soroti Ini

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," kata Ali, Selasa (30/8).

Dalam kasus ini sebagai penerima suap adalah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

Sedangkan 4 tersangka pemberi suap, yakni Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Saat ini, MAW ditahan di Rutan PK pada Gedung Merah Putih.

Adapun AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya