Keji! DPO 4 Tahun, Warga Pemalang Diciduk Gegara Cabuli Keponakan Sendiri

Keji! DPO 4 Tahun, Warga Pemalang Diciduk Gegara Cabuli Keponakan Sendiri - GenPI.co JATENG
Warga Desa Danasari, Pemalang, berinisial S (47) ditangkap karena melakukan pencabulan anak. (Foto: Polres Pemalang)

Peristiwa ini kali terakhir terjadi pada 4 Juni 2018 lalu.

Korban merasakan sakit sehingga memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya.

“Mendengar cerita anaknya, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” papar dia.

BACA JUGA:  Keji! ABG di Pati Disekap 4 Bulan dan Dicabuli hingga Hamil

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

BACA JUGA:  Bejat! Bapak Cabuli Anak Kandung di Batang Sejak SD hingga SMA

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya