Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Panggil 13 Saksi

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Panggil 13 Saksi - GenPI.co JATENG
Tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) menuruni tangga untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 13 saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

"Hari ini, pemeriksaan untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo/Bupati Pemalang) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/8).

Sebanyak 13 saksi ini adalah Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo, Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Kabupaten Pemalang Ady Gunawan, dan dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo selaku panitia seleksi jabatan tahun 2021 Tuhana. 

BACA JUGA:  Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

Selain itu, ada pula mantan Sekda Kabupaten Pemalang selaku pansel jabatan tahun 2021 Mohamad Arifin, Agus Gunawan Oesman selaku pansel jabatan tahun 2021, dan dosen Universitas Pancasakti Tegal selaku pansel jabatan tahun 2021 Diryo Suparto.

Saksi lainnya adalah subkoordinator jabatan bidang jabatan dan penilaian kinerja BKD Kabupaten Pemalang Joko Priyono, Musdalifah selaku PNS, dan sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Kena OTT, KPK Sita Barang Ini dari 6 Lokasi

Adapula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Yulies Nuraya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon, dan Muhammad Ade Sulaiman selaku sopir.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 6 tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, yang terdiri dari 2 tersangka selaku penerima suap dan 4 tersangka selaku pemberi suap.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Korupsi Ini

Tersangka penerima suap, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya