Puluhan Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak

Puluhan Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Waisak - GenPI.co JATENG
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Puluhan narapidana alias napi di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah terima remisi Waisak.

Dari 63 napi penerima remisi tidak ada seorangpun yang langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan para penerima remisi berasal dari 13 lembaga pemasyarakatan di berbagai wilayah.

BACA JUGA:  4 dari 13 Sapi Terinfeksi PMK di Rembang Sembuh

Sebagian besar penerima remisi merupakan napi kasus narkoba.

"Sebanyak 56 orang merupakan napi narkoba, sisanya tindak pidana lainnya," ujar dia, dikutip Antara, Senin (16/5).

BACA JUGA:  Meriah! Segini Jumlah Undangan Nikah Adik Jokowi dengan Ketua MK

Remisi yang diterima bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari.

Supriyanto mengatakan tidak ada napi yang langsung bebas dalam pengurangan masa hukuman kali ini.

BACA JUGA:  Ratusan Kambing di Pasar Hewan Solo Dicek PMK, Ini Hasilnya

Dia menjelaskan remisi merupakan penghargaan kepada napi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya